Sekertaris
tim kerja pemekaran calon Kabupaten Yalimek, Naftali Mabel menyampaikan
hasil proses kerja pemekaran calon Kabupaten Yalimek kepada masyarakat
Yalimek yang hadir mengikuti rapat umum tim kerja pemekaran calon
kabupaten Yalimek, Sabtu (26/5) lalu.
WAMENA- Proses pemekaran calon Kabupaten Yalimek yang mulai
diusulkan sejak 2009 itu kini hanya tinggal menunggu pengesahan
undang-undang.Sekertaris Tim Kerja Pemekaran Calon Kabupaten Yalimek, Naftali Mabel mengatakan, sejak saat pengusulan calon Kabupaten Yalimek hingga saat ini semua syarat dan kriteria Calon Kabupaten Yalimek menjadi daerah Otonom Baru telah rampung dilakukan. Saat ini menurut Mabel proses persyaratan adminstrasi dan syarat fisik sudah dilalui dan saat ini sudah masuk agenda pembahasan Kementerian dalam Negari dan Komisi II DPR RI.
”Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Yalimek dan publik bahwa calon Kabupaten Yalimek semua proses persyaratannya sudah kami penuh dan lalui. Sekarang calon Kabupaten Yalimek masuk dalam pembahasan pemerintah pusat dengan klasifikasi pembahasan Grad A. atau tinggal menunggu pengesahan undang-undang menjadi daerah otonom baru di provinsi Papua,” katanya kepada Cenderawasih Pos seusai rapat umum antara Tim Kerja Kabupaten Yalimek dan ribuan masyarakat Yalimek di Lapangan Upacara SMA YAPESLI Wamena, Sabtu(26/5) lalu.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat satu atau dua bulan ini, tim peninjau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari pusat akan datang ke Wamena selanjutnya ke Anggruk (ibukota Kab. Yalimek) untuk meninjau sekaligus mengecek secara langsung syarat fisik calon Kabupaten Yalimek sebagaimana Peta Pemekaran yang sudah disahkan oleh Bakorsultanal beberapa bulan lalu.
Dalam kesempatan ini juga, Naftali menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terhimpun dalam wadah organisasi Ikatan Keluarga Besar Yali Papua Indonesia (IKBY) yang berada di Kabupaten Yalimo, Yahukimo, Wamena dan sekitarnya untuk mendukung penuh proses ini baik berupa finansial maupun doa.
“Masyarakat saat ini, sangat merindukan adanya Kabupaten Yalimek yang kini sedang di perjuangkan. Semoga Kabupaten Yalimek bisa secepatnya disahkan untuk menjawab pembangunan,” harapnya.
Dalam waktu dekat ini Naftali Mabel, pertemuan rapat umum ini akan ditindak lanjuti berupa sosialisasi terbuka kepada masyarakat Yalimek dan masyarakat pada umumnya akan terbentuknya Kabupaten Yalimek.
Kabupaten Yalimek bakal membawahi 16 Distrik dan 148 kampung. 16 distrik itu adalah Anggruk, Nalca, Ubahak, Heriak Pine, Pronggoli, Panggema, Yahuliamput, Ubahlihi, Kosarek, Nipsan, Talompo, Kono, Pultama, Triwemtua, Walma dan Emdomen. (katanya JubiAlex)
sumber: Cenderawasih Pos Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar